Wednesday, 17 April 2024
HomeKabupaten BogorJaringan Pengedaran Narkoba di Kabupaten Bogor Ada 17 Kecamatan, Ini Lokasinya  

Jaringan Pengedaran Narkoba di Kabupaten Bogor Ada 17 Kecamatan, Ini Lokasinya  

Bogordaily.net–  Sebanyak tujuh belas kecamatan di menjadi tempat jaringan pengedaran . Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran Operasi Antik Lodaya 2022 mulai 16 November sampai dengan 25 November 2022.

Tujuh belas Kecamatan tersebut yakni, Cibinong, Gunung Putri, Kemang, Ciawi, Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, , Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, Nanggung, Parung panjang, sampai dengan Rumpin dan Cibungbulang.

“40 orang tersangka berhasil diamankan, 37 diantaranya adalah laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Aula Santika Satyawasa , Jumat, 2 November 2022.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Aula Santika Satyawasa.(Mutia/Bogordaily.net)

Ia mengatakan terdapat 31 penyalahgunaan kasus dari hasil pengungkapan Operasi Antik Lodaya 2022. Kata dia, narkotika yang berhasil diamankan yakni jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.

“Dari hasil operasi tersebut , BNN dan unsur daerah telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika baik sabu, ganja, dan tembakau sintetis, jelas Wisnu.

Sementara, kata Kepala Satuan Reserse , AKP Muhammad Ilham mengatakan pengedaran di Kabupaten Bogor disinyalir oleh banyak faktor. Menurutnya, salah satu faktor tersebut adalah letak Kabupaten Bogor yang tak jauh dari ibu kota Indonesia (DKI Jakarta).

“Terkait dengan pengedaran di Kabupaten Bogor itu ada banyak faktor. Salah satunya adalah memang kita berada di perbatasan ibu kota,” ujar Ilham.

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022 itu, sejumlah barang bukti sudah berhasil diamankan sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, dan tembakau sintetis 428, 19 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan berbagai macam pasal mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111.  Para pelaku akan mendekam di penjara minimal empat tahun dan maksimal 13 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here