Bogordaily.net – Kabupaten Bogor disebut menempati posisi kedua di Jawa Barat (Jabar) sebagai kawasan terbesar penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) setelah Kota Kembang.
“Sesuai data dari provinsi Jawa Barat bahwa Kabupaten bogor ini menduduki posisi kedua setelah Kota Bandung dalam hal penyalahgunaan obat-obatan,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Polres Bogor, Sabtu 31 Desember 2022.
Kendati demikian, Polres Bogor bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya tetap berupaya menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Sepanjang tahun ini juga, Satnarkoba beserta stakeholder lain tetap berupaya melakukan langkah-langkah preventif, dalam rangka menekan jumlah penggunaan dan peredaran narkoba,” ujar Wisnu.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, tindak pidana narkoba pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Penurunan itu terjadi sebesar 17,4 persen.
“Tindak pidana narkoba tahun 2021 sebanyak 206 perkara, tahun 2022 sebanyak 170 perkara. Jadi turun 36 perkara dari tahun sebelumnya,” ujar Wakapolres Bogor.
Dari kasus narkoba itu, ia mengatakan, jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 225 orang dan 2022 sebanyak 213 orang atau turun sebanyak 41 tersangka.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian hingga akhir tahun 2022 ini yakni ganja sebesar 1.742,99 gram, sabu 3135,96 gram, sediaan farmasi 35.902 butir, tambakau sintesis sebanyak 458,71 gram.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan tanaman ganja sebanyak 27 batang, psikotopika 72 butir, minuman keras 32.100 botol dan minuman keras lokal (ciu) 920 liter.
Wisnu menyebut, selama dua tahun berturut-turut, Polres Bogor telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga 100 persen.
“Jadi tahun 2021 dan 2022 seluruh perkara kita selesaikan,” ungkapnya memberikan penjelasan. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV