Bogordaily.net – Polisi memastikan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di dalam lingkungan kampus Gunadarma, Kota Depok, berujung damai. Kasus ini berakhir setelah korban mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, satu orang yang mewakili tiga korban sempat membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok.
Namun, lanjut Yogen, pada Selasa, 12 Desember 2022 korban mencabut laporan di kepolisian. Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
“Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan,” ujar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, dikutip dari PMK, Jumat, 16 Desember 2022.
Lebih lanjut Yogen mengungkapkan, pihaknya menyelesaikan kasus pelecehan seksual mahasiswi yang berujung tindakan persekusi terhadap pelakunya melalui mekanisme restorative justice.
“Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok pada hari Selasa,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi dikabarkan mengalami pelecehan seksual di kampus Gunadarma, Depok. Kabar tersebut beredar di media sosial hingga viral.
Video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok membuat heboh.
Dalam video terlihat pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon, ditelanjangi dan dicekoki air kencing.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @abcdyougoblog.
Dalam tweet tersebut, tampak foto pelaku pelecehan seksual yang diikat di pohon. Ada dua pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan diikat di pohon.
Terduga pelaku disiram dengan air hingga ditelanjangi oleh massa. Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing.
Sementara itu ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menkritik aksi main hakim sendiri mahasiwa Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan seksual.
Ia mempertanyakan apakah itu bagian dari aksi penghakiman atau bentuk sanksi sosial. Ia setuju diberlakukannya sanksi sosial bagi para pelaku pelecehan seksual, terutama di lingkungan kampus.
“Bisa jadi opsi ke depan menurut saya. Bentuknya apa saya kira pihak kampus bisa membuat sanksi sosialnya kayak apa, karena sanksi sosial lebih berat untuk membuat efek jera,” ujar Huda, Rabu, 14 Desember 2022.***