Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga jadi tempat maksiat setiap malam dan peredaran minuman keras. Salah satu wilayah yang terjaring THM yakni di Kemang, Kabupaten Bogor.
Razia yang dilakukan pada Sabtu malam 10 Desember 2022 pukul 23.00 Wib itu berhasil menjaring wanita malam dibeberapa THM.
“Untuk razia penyakit masyarakat malam ini kita membawa wanita malam yang terjaring untuk dilakukan pendataan dan bilamana nantinya saat razia masih juga kena maka akan dikirim ke tempat rehabilitasi,”kata Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.
Tidak hanya itu dalam razia itu bilamana ditemukan anak dibawah umur dan masih pelajar tentu akan dipanggil orang tua serta pihak sekolahnya.
“Bila ada anak dibawah umur akan kita panggil orang tuanya dan bila pelajar akan kita panggil pihak sekolahnya itu yang akan kita terapkan,”ujarnya.
Yazidil Bustomi juga menambahkan, jika peringatan diatas tidak didengar dan terus dilanggar, pihak nya akan memberikan sanki sosial kepada seluruh pelaku.
“Jika sanksi hukum tertulis tidak mempan akan kita terapkan hukum tidak tertulis yakni norma-norma sosial, karenaa saya rasa norma sosial akan lebih efektif dan lebih membuat jera,”katanya.
Lebih lanjut pria yang juga kerap melakukan tausiah disejumlah Masjid usai subuh berjamaah di wilayah Kecamatan Kemang mengatakan, razia itu dilakukan karena laporan warga yang merasa resah. Warga menduga wilayah Kecamatan Kemang sering dijadikan sarang maksiat.
“Kami selaku Umaro mengajak para Ulama, para Tokoh untuk saling bersinergi dalam memberangus penyakit ini secara bersama-sama sehingga kami tidak bertepuk sebelah tangan,”ungkapnya.
(Ruslan)