Sunday, 29 September 2024
HomePolitikKPU Bakal Umumkan Nasib Partai Ummat Besok, 30 Desember

KPU Bakal Umumkan Nasib Partai Ummat Besok, 30 Desember

Bogordaily.net – Nasib dari Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU, akan terjawab. Partai besutan Amien Rais ini lalu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Dari hasil mediasi antara Partai Ummat dan KPU, disepakati partai besutan Amien Rais itu diberi kesempatan melengkapi berkas faktualnya. Proses verifikasi faktual berlangsung hingga Rabu, 28 Desember 2022 besok.

“28 Desember 2022 adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik Pasca Putusan Bawaslu RI,” ungkap Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik dilansir dari Kumparan, Selasa 27 Desember 202..

Selanjutnya, hasil verifikasi faktual akan dilanjutkan dengan rekapitulasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga rekapitulasi provinsi ke KPU RI.

Idham mengatakan hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022. Hasil verifikasi itu akan menentukan nasib Partai Ummat lolos jadi peserta Pemilu 2024 atau tetap gagal.

“Kemudian hasil verifikasi faktual rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 melakukan rekapitulasi akhir,” imbuhnya.

Sebelum pengumuman hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat sudah memprediksi tidak lolos tahap berikutnya.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengatakan ada gigantic power alias kekuatan besar yang berusaha menyingkirkan partainya dari gelaran Pemilu 2024.

“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais.

Partai besutan Amien Rais ini sempat dinyatakan tidak lolos namun, akhirnya mendapat kesempatan kedua uji verifikasi administrasi dan faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Bawaslu melakukan mediasi.

Namun, akhirnya mendapat kesempatan kedua uji verifikasi administrasi dan faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Bawaslu melakukan mediasi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here