Bogordaily.net – Libur cuti bersama natal 2022 dan tahun baru jadi topik perbincangan publik. Kapan pemerintah menetapkan liburan itu? Mengingat natal dan tahun baru tinggal menghitung hari.
Apalagi, sejumlah warga mungkin ada yang sudah menyiapkan agenda liburan bersama keluarga.
Atau juga agenda lainnya yang berkaitan dengan natal dan perayaan tahun baru 2023.
Lantas apakah pemerintah sudah menetapkan libur cuti bersama natal 2022 dan Tahun baru tersebut?
Berikut akan diulas mengenai libur tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja memperbarui keputusan soal cuti bersama untuk Hari Raya Natal.
Pemerintah memutuskan tanggal 26 Desember 2022 yang jatuh pada hari Senin sebagai hari cuti bersama.
Ketentuan tersebut berubah dari kebijakan yang diberlakukan pada 2021 silam dengan menghilangkan cuti bersama. Muhadjir menyebut hal tersebut diambil karena pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Jadwal Hari Libur Desember 2022
– Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Catatan:
Senin, 26 Desember 2022 hari kerja seperti biasa. Tidak ada tambahan cuti bersama setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama Hari Natal.
Dia menjelaskan, tidak ada tambahan cuti bersama Natal, namun pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Jadwal Hari Libur Januari 2023
– Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
– Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Jadwal Cuti Bersama Januari 2023
– Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2023, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari.***