Friday, 22 November 2024
HomeNasionalMakin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2023

Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2023

Bogordaily.net – Pemerintah merilis aturan terkait kenaikan harga rokok sebesar 10 persen. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Berikut daftar harga rokok yang naik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Untuk kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis dari beleid tersebut dikutip Senin, 19 Desember 2022.

Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin

a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140

2. Sigaret Putih Mesin

a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135

3. Sigaret Kretek Tangan

a. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635

b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang

c. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

SPTF dijual dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-Rp 180

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500.***

 

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here