Tuesday, 23 April 2024
HomeNasionalMayor Inf Bagas Firmasiaga Akmil Tahun Berapa? Ini Profilnya

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Akmil Tahun Berapa? Ini Profilnya

Bogordaily.net (BF)Akmil tahun berapa? Jadi pertanyaan publik. Tersangka pelaku pemerkosa anggota Kowad itu kini sudah ditahan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Lantas siapa dia dan seperti apa perjalanan karirnya di TNI?

Nama (BF) terhadap Prajurit TNI mencuat ke publik, setelah kasusu pemerkosaan yang mencuat ke publik.

merupakan Mayor Bagas Wadanden 2 Grup C Paspampres, sedangkan Letda GER merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Perwira Paspampres bernama Bagas Firmasiaga pun diketahui telah ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan anggota Kostrad TNI. Namun, tidak dibeberkan akkmil tahun berapa.

Sang pelaku yang berpangkat mayor pun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto. “Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” katanya diberi Tribunnews.com, Minggu, 3 Desember 2022 mengenai penerapan pasal 258 KUHP.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun. Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Saat ini, Bagas Firmasiaga pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. “Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kisdiyanto.

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi. Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF. “Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis, 1 Desember 2022 bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI. “Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI,” kata Andika.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here