Bogordaily.net – Mengenal DBH, dana yang bikin Bupati Meranti tuduh Kemenkeu isinya iblis. Kemelut dana inilah yang bikin heboh.
Istilah DBH ini langsung jadi perhatian publik setelah Bupati Meranti, Provinsi Riau, yaitu M Adil menyebut bahwa ada iblis atau setan di Kementerian Keuangan (kemenkeu), di mana hal tersebut pemicunya adalah dana bagi hasil (DBH) yang diterima Meranti rendah padahal Meranti kaya akan migas.
Dia marah dan naik darah, lantaran DBH yang diterima daerahnya rendah. Pada tahun ini, Kemenkeu menetapkan DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu sebesar Rp 114 miliar, di mana angka ini keluar dengan acuan harga minyak dunia sebesar US$60 per barel.
Sementara itu, M Adil selaku penguasa Kepulauan Meranti, berharap DBH dihitung dengan acuan harga minyak dunia sebesar US$100 per barel, sesuai dengan isi pidato Presiden Jokowi.
Saat ini, Pemkab Meranti telah mati-matian menggenjot produksi migas (lifting). Dari 13 sumur yang dibor bertambah menjadi 19 sumur, di mana target produksi dikerek hingga 9.000 barel per hari. Namun alih-laih naik signfikan, DBH Kabupaten Kepulauan Meranti hanya naik Rp 700 juta dibandingkan tahun lalu.
Apa itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
Pengertian Dana bagi hasil (DBH) yaitu pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase tertentu untuk pendanaan desentralisasi di daerah. Terdapat dua prinsip yang diterapkan dalam DBH yaitu by origin dan based on actual revenue.
– Pertama, prinsip by origin berarti bahwa daerah penghasil akan mendapatkan pembagian yang lebih besar, di mana dalam pembagian DBH, daerah lain (dalam satu provinsi) juga mendapatkan pembagian dari pendapatan DBH yang dihasilkan daerah penghasil. Daerah lainnya akan mendapatkan bagian sebagai bentuk pemerataan. Porsi terbesar tentunya akan didapatkan daerah penghasil DBH.
– Kedua, based on actual revenue yaitu dana bagi hasil mempunyai prinsip harus dialokasikan sesuai dengan realisasi penerimaannya.
Tujuan dana bagi hasil adalah dipergunakan untuk menjalankan peran desentralisasi, di mana pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri.
Dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang kepada daerah, maka pemerintah daerah dapat mengakselerasi kemajuan daerahnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Desentralisasi fiskal akan memberikan ruang pemerintah daerah agar dapat membiayai program/kegiatan yang daerah butuhkan.
Demikianlah ulasan Mengenal DBH, dana yang bikin Bupati Meranti tuduh Kemenkeu Isinya Iblis. Sudah tahu apa itu DBH?.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV