Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorMenjelang Tahun Baru, SIM Keliling Kabupaten Bogor Ditiadakan Sementara

Menjelang Tahun Baru, SIM Keliling Kabupaten Bogor Ditiadakan Sementara

Bogordaily.net – Menjelang tahun baru 2023, pelayanan SIM keliling (Simling) Kabupaten Bogor ditiadakan sementara waktu.

SIM keliling ini biasa melayani masyarakat dengan menggunakan mobil khusus di wilayah yang sudah ditentukan.

Dari keterangan TMC Polres Bogor, pelayanan SIM Keliling tersebut tidak beroperasional mulai tanggal 26 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Flayer SIM keliling di Kabupaten Bogor tidak beroperasional sementara waktu. (Istimewa/Bogordaily.net)

Apabila masyarakat ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat diperkenankan untuk datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor. Polres Bogor sendiri berada di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Apabila melewatkan satu hari untuk melakukan memperpanjang SIM, maka otomatis SIM tidak berlaku dan harus melakukan pembuatan atau penerbitan ulang seperti pertama kali membuatnya.

Demikian informasi mengenai SIM Keliling Kabupaten Bogor ditiadakan Sementara waktu. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here