Bogordaily.net – Nikita Mirzani menangis histeris usai dibebaskan dari dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022. Nikita dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU, lantara saksi Dito Mahendra tak kunjung hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengatakan jika JPU Kejari Serang dan Dito Mahendra dianggap tidak serius dalam perkara ini.
“Sikap JPU secara tidak sungguh-sungguh dan Dito juga tidak bersungguh-sungguh. JPU tidak bisa menghadirkan Dito di persidangan,” katanya kepada JPU disaksikan Nikita Mirzani, Kamis 29 Desember 2022.
Atas pertimbangan itu, Dedi menegaskan membebaskan Nikita Mirzani dari semua dakwaan JPU, dan membebaskan Nikita dari Rutan Serang.
“Dakwaan JPU tidak dapat diterima, maka diperintah agar terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Artis yang akrab disapa Nyai itu langsung bersujud syukur seraya menangis di ruang sidang.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung menghampiri Nikita yang terus menangis. Dan juga dua anggota Polwan yang ikut membantu Nikita untuk kembali duduk.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV