Friday, 3 May 2024
HomePolitikPartai Ummat Lolos Verifikasi Ulang KPU

Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang KPU

Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum () RI menyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.  Namun, untuk menjadi peserta Pemilu 2024 belum sepenuhnya terbuka sebab masih harus melewati verifikasi faktual ulang yang hingga kini masih berjalan.

“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis RI Idham Holik kepada wartawan sebagaimana dilansir Suara.com, Senin 26 Desember 2022.

Menurut Idham, verifikasi faktual ulang keanggotaan akan dilakukan selama tiga hari hingga 28 Desember 2022 mendatang. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang atau tidak.

Sebelumnya diberitakan RI menyatakan Partai Ummat tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Setelah partainya dinyatakan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Amien Rais melayangkan protes keras terhadap RI.

Melalui akun Instagramnya @amienraisofficial, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersebut.

Partai Ummat kemudian menggugat RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 16 Desember 2022.

Sebagai kuasa hukumnya, Partai Ummat menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Setelah melewati sejumlah mediasi di Bawaslu, akhirnya RI menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat di 16 kabupaten/kota.

Partai Ummat didirikan oleh Amien Rais yang merupakan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Ummat dideklarasikan secara nasional pada 29 April 2021 atau bertepatan dengan 17 Ramadan 1442 H.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here