Friday, 3 May 2024
HomePolitikPartai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Gugat KPU

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Gugat KPU

Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu. Ketua Majelis Syura , Amien Rais merasa mendapat ketidakadilan lantaran partai besutannya itu tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar tidak lolos,” kata Amien Rais saat konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2022 malam sebagaimana dilansir Suara.com.

Menurut Amien, pihaknya telah memegang bukti kuat jika partainya memang mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan tersebut.

“Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik,” sambungnya.

Menurutnya di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Ia menduga tak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, sengaja disingkirkan.

“Kami menyatakan bahwa memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah di single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” jelasnya.

Amien Rais menegaskan partainya akan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu,” kata Amien Rais.

Ia juga mengaku telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana dalam melakukan perlawanannya usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu.

“Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana. Kami tidaklah pernah putus asa,” jelasnya.

Amien Rais menegaskan, Partai Ummat memiliki prinsip perjuangan yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.

“Jadi dua prinsip moral keagamaan ini sudah terserap di dalam anggaran dasar Partai Ummat,” tuturnya.

Mantan Ketua MPR RI ini mengatakan, partainya tetap akan berusaha keras untuk mendapatkan hak sipil, hingga hak konstitusionalnya dan akan bangkit kembali.

Sementara itu Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.

Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.

Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here