Bogordaily.net – Setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulkan prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik yang telah selesai melakukan finalisasi pembahasan draft raperda, Selasa 13 Desember 2022.
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Azis Muslim, menerangkan tujuan dibentuknya peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.
Kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensioanl.
Menurut Azis Muslim, Dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
“Lalu sudah dipastikan juga didalam Raperda ini akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik. Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujar Azis Muslim.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Dalam proses pembentukannya juga dijelaskan oleh Azis Muslim sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, draft Raperda akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan didalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga di bulan desember ini bisa diparipurnakan agar kota bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat finalisasi Raperda dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV