Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorPastikan Kesejahteraan Petani, DPRD Kota Bogor Akan Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Pastikan Kesejahteraan Petani, DPRD Kota Bogor Akan Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Bogordaily.net – Setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah () usulkan prakarsa tentang Sistem yang telah selesai melakukan finalisasi pembahasan draft , Selasa 13 Desember 2022.

Pimpinan Tim Pansus tentang Sistem , Azis Muslim, menerangkan tujuan dibentuknya peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi yang kredibel dan mampu berkesinambungan.

Kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk dengan pertanian konvensioanl.

Menurut Azis Muslim, Dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.

“Lalu sudah dipastikan juga didalam Raperda ini akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan . Sehingga, ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujar  Azis Muslim.

Raperda tentang Sistem ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Dalam proses pembentukannya juga dijelaskan oleh  Azis Muslim sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.

Selanjutnya, draft Raperda akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan didalam rapat paripurna mendatang.

“Semoga di bulan desember ini bisa diparipurnakan agar kota bogor bisa memiliki perda tentang ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat finalisasi Raperda dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here