Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor fasilitasi 82 pasangan isbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat nampak antusias mengikuti isbat nikah, diantaranya terdapat pasangan tertua dengan usia 74 tahun, dan pasangan termuda usia 19 tahun di halaman Kantor Kecamatan Sukaraja, Jumat, 16 Desember 2022.
Kegiatan isbat nikah terpadu dibuka Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Polres Bogor, serta stakeholder lainnya sebagai rangkaian Peringatan Hari Ibu ke-94, yang mengangkat tema perempuan terlindungi, perempuan berdaya. DWP Kabupaten Bogor juga turut serta berperan menyukseskan acara isbat nikah dalam rangka kegiatan HUT DWP ke-23.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memfasilitasi isbat bagi 275 pasangan.
Data BPS Kabupaten Bogor menyebutkan per tahun 2021 baru 45,21% penduduk yang memiliki akta nikah dari total 2.562.114 jiwa penduduk yang menikah.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, sejalan dengan tema Peringatan Hari Ibu tahun 2022 yaitu “perempuan terlindungi, perempuan berdaya”, kegiatan isbat nikah terpadu adalah salah satu wujud perlindungan terhadap kaum perempuan, untuk memberikan jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan.
“Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama, bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insya Allah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” ungkap Iwan.
Pemkab Bogor bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.
Iwan Setiawan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum, sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, sasaran pada kegiatan ini, pasangan isbat yang berjumlah 82 pasang.
“Dalam kegiatan ini sasaran dan tujuannya bukan hanya isbat nikah dan mendapat buku nikah saja. Harapan kita para pasangan ini akan memiliki kartu keluarga, akte kelahiran, bukti nikah, serta KTP,” terang Nurhayati.
Ia menambahkan, isbat nikah sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak-anak, untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan jika terjadi perceraian. Termasuk hak memperoleh warisan, pensiun, serta melindungi hak-hak anak.
“Misalnya dalam membuat akte kelahiran dan pengurusan paspor serta hak waris dan yang lainnya,” kata Nurhayati
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor, Kepala DP3AP2KB, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, jajaran Kepala SKPD dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bogor.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV