Bogordaily.net – Ada info baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 serta daftar gaji PNS dan PPPK.
Info pendaftaran CPNS & PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Dilansir dari website Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK.
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Diketahui, Gaji PNS golongan terendah Rp 1.560.800, sedangkan gaji golongan terendah PPPK adalah Rp 1.794.900. Selain itu, gaji golongan tertinggi PNS yaitu RP 5.901.200.
Sementara gaji golongan tertinggi PPPK mencapai Rp 6.786.500.
Syarat untuk mengikuti CPNS
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit 5. TNI/Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Berikut daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK tenaga Teknis 2022:
Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Ide : Rp 1.851.800 – RP 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIC : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.578.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Gaji PNS Golongan Iva : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PPPK
- Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.00 – Rp 5.517.800
- Gaji PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui website SSCASN BKN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 paling lambat yaitu tanggal 6 Januari 2023.(*)