Bogordaily.net – Pelayanan SIM keliling yang biasanya dibuka oleh jajaran Polresta Bogor Kota hari ini, Kamis 8 Desember 2022 sementara ditiadakan atau tidak beroperasi.
Perpanjangan SIM Keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas online di Kedung Halang. Tidak beroperasionalnya SIM Keliling yang berada di Mal Boxies 123 lantaran sedang ada perbaikan atau maintenance sistem.
Sebagai informasi, lokasi SIM Keliling Kota Bogor, khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM keliling Kota Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV