Bogordaily.net– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022 hari ini.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Suara.com, Jumat, 30 Desember 2022.
Setelah PPKM resmi dicabut, Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat.
“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” imbuhnya.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 dan kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
“Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi
Sebelumnya, pemerintah berencana mencabut kebijakan PPKM pada akhir tahun ini karena terus menurunya kasus Covid-19. Mengingat, PPKM berlevel di Indonesia saat ini masih berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Kebijkaan PPKM telah berjalan selama 23 bulan 19 hari setelah pertama kali diterapkan pada 11–25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sebelum ada PPKM pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal itu dilakukan setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020. PSBB kemudian diterapkan di sejumlah provinsi yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19 yang tinggi karena jumlah penduduknya banyak dan persentase pelaju besar.
Saat PSBB diterapkan di sejumlah wilayah, pemerintah meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.***