Bogordaily.net – Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Sistem Petani Organik telah selesai dibahas dan difinalisasi, 22 Desember 2022. Ketua Pansus Adityawarman Adil, S.Si, M.Si. mengungkapkan Raperda Inisiatif ini sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Pertanian organik sebagai sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu yang mengoptimalkan kesehatan dan produtivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga mampu menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan.
Penerapan sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang dapat mengatasi masalah kerusakan lingkungan dan kesehatan yang diakibatkan teknologi revolusi hijau, karena dapat mengajarkan petani untuk menggunakan input-input pertanian yang ramah lingkungan seperti pupuk dan pestisida alami, serta mengajarkan petani untuk menghargai kearifan dan budaya lokal dalam pertanian.
“Keberhasilan pengembangan pertanian organik akan terwujud ketika ada dukungan dari pemerintah baik dalam bentuk pelatihan, modal produksi, dukungan pengembangan sarana/prasarana, pengembangan lembaga sertifikasi produk organik dan penguatan lembaga-lembaga pendukung seperti kelompok tani, penyuluh, dan lembaga pemasaran serta adanya kebijakan/regulasi masing-masing tingkat Pemerintah Daerah,” ujar Adit.
Oleh karena itu DPRD Kota Bogor menginisiasi Perda Sistem Pertanian Organik agar pelaksanaan Pertanian organik di Kota Bogor berjalan dengan baik.***