Saturday, 23 November 2024
HomeEkonomiTok! Perppu UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Ini Isinya

Tok! Perppu UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Ini Isinya

Bogordaily.net – Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU Cipta Kerja secara mendadak dan mengejutkan publik. Perppu itu sekaligus meresmikan diberlakukannya UU tersebut.

Hari ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 38/PUIU 7/2009.

Airlangga menjelaskan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional telah mempengaruhi kegiatan bisnis di dalam dan luar negeri.

“Mereka (dunia usaha) menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam pernyataannya pada Jumat (30/12/2022).

Dia menyatakan bahwa kepastian diperlukan untuk mencapai target investasi yang ditetapkan. “Kita sudah mengatur anggaran defisit di bawah 3% dan mengandalkan investasi, jadi tahun depan investasi kita naik Rp 200 triliun ini penting kepastian hukum diadakan. Sehingga dengan Perppu diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena alasan mendesak. Sesuai dengan putusan MK No 138 PUU 2009.

Alasan dikeluarkan Perppu adalah karena kebutuhan mendesak, kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU. Sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberikan kepastian.

“Lalu prosedur hukum ini tidak bisa dibahas secara normal melalui tahap satu, tahap sekian lagi dan seterusnya,” jelas dia.

Dia menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 ini didasarkan pada alasan mendesak yaitu untuk dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia yang menghadapi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik, dan krisis pangan.

Pemerintah harus mengambil langkah strategis dan memiliki batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK sehingga pemerintah akan terlambat dalam mengantisipasi dan menyelamatkan situasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang dapat dilakukan.

Berikut pokok-pokok aturannya:

Pekerja alih daya sebelumnya di UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha dengan Perppu ini berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah.

Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air.

Demikian pokok Perppu UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintahan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here