Bogordaily.net – Pengadilan Negeri (PN) Serang menegur terdakwa Nikita Mirzani yang menjatuhkan mikrofon atau mik hingga melempar sebuah kertas. Aksi itu dilakukan Nikita setelah majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang.
Akibatnya, petugas pengadilan Serang meminta Nikita tidak lagi berulah seperti itu.
“Saya masih memaafkan, saya mengimbau terdakwa dan penasihat hukum untuk selalu mengingatkan, karena penasihat hukum bukan hanya memberi nasihat hukum, tapi juga perilaku,” kata pejabat Humas PN Serang Uli Purnama dikutip dari detik, Senin, 19 Desember 2022.
Uli juga mengatakan dia sudah bertanya ke majelis hakim bahwa kejadian itu dilakukan setelah sidang ditutup. Aksi melempar map dan mendorong mik, katanya, dilakukan Nikita setelah majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang.
“Menurut saya mungkin karena dia seorang ibu, seorang perempuan yang sudah terlalu lama mendekam di tahanan, emosinya tinggi, ketika proses persidangan ini kan berlarut-larut, sudah sampai ke-7, ini kan saksi belum ada yang didengar keterangannya,” katanya.
Pihaknya juga meminta kuasa hukum Nikita untuk menasihati terdakwa itu agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Pasalnya, tegas dia, hal itu dianggap tidak pantas.
“Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ngamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia kalap, hingga membanting mik karena pelapornya yakni, Dito Mahendra tak pernah dihadirkan di persidangan tersebut.(*)