Bogordaily.net – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus agensi TKW di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sekitar 1.500 ringgit atau setara dengan Rp 5,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, menyebut kejadian awal kasus ini yakni terdapat empat wanita yang melihat postingan di media sosial Facebook untuk bekerja sebagai TKW. Kemudian, kata dia, korban tertarik dan menghubungi pelaku berinisial A dan D. Lanjut, keempat korban ini, diarahkan untuk menemui L di kawasan Parung Panjang.
“Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D lalu diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” papar Yohanes dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022 menjelaskan kasus TPPO Modus Agensi TKW tersebut.
Ia mengungkapkan, setelah bertemu L, keempat korban tinggal dirumahnya dalam kurun waktu dua minggu untuk dilatih menyapu dan menyetrika.
“Setelah bertemu dengan L, korban dilatih menyetrika dan menyapu di rumah korban selama dua minggu,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor memberikan penjelasan.
Setelah itu, pihaknya menjelaskan korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan alasan berlibur ke Singapura.
“Kemudian korban dibawa pelaku ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport dengan alasan untuk liburan ke Singapura,” ungkapnya menambahkan.
Pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah L ini didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Yohanes mengungkapan L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg.
Dirinya menambahkan, salah satu korban menelepon layanan 110 karena merasa takut. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L.
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni dua passport korban, satu lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV