Bogordaily.net – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bogor. Hal ini diungkap Polres Bogor saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Bogor, Rabu 7 Desember 2022.
Sebelumnya diketahui, pelaku M melakukan aksi bejat pelaku kepada anak berinisial N, di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sabtu 3 November 2022.
“Berawal dari viralnya vidio seorang laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, dan melalukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kemudian tindakan cepat dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal dengan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata AKBP. Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.
Kemudian kata Iman, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2 ribu.
Kemudian, M melancarkan aksi bejadnya di rumah kosong yang berada di Perumahan Pesona Palad, Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, melakukan perbuatanya dengan mengiming-imingi korban dengan diberikan uang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban diajak kerumah tersebut dan dilecehkan dan terjadi kekerasan seksual,” jelasnya.
Sementara itu menurut Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pelaku mengelabui korban dengan mulut manisnya. Ia menyebut, nantinya korban akan diberikan hadiah jika mau menuruti hasrat birahinya.
“Awalnya itu dia bertemu anaknya mengajak berkeliling dan mengunjungi saudari korban, kemudian melalukan aksinya seperti itu,” kata AKP Irrine Kania Defi, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari penambahan pelaku dan juga korban.
“Untuk aksinya baru kali ini, dan memang itu orang asing ketemu dijalan diiming-iming 2 ribu, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatan kejinya itu, M dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No. 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak. (Albin Pandita)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV