Bogordaily.net– Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali meringkus pengedar uang palsu. Pelaku ditankap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar, Bogor Tengah pada 18 November 2022 lalu. Dari denangkapan tersebut polisi menyita uang palsu Rp 450 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu. Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.
“Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” kata AKBP Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 5 Desember 2022.
Rencananya, uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A. Namun, saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan kini dalam pengerjaan.
“Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U),” jelasnya.
AKBP Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak uang palsu alias upal.
“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan Rp 100 ribu antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” paparnya.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus uang palsu dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.
U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.
“Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara,” kata pria dengan melati dua dipundaknya itu.
AKBP Ferdy kemudian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV