Monday, 9 December 2024
HomeNasionalPPKM Dicabut, Tenang... Bansos Masih Ada

PPKM Dicabut, Tenang… Bansos Masih Ada

Bogordaily.net–  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  telah dicabuut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Meski tak lagi ada PPKM, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan sosial alias bansos.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir dari Suara.com, Jumat, 30 Desember 2022.

Tak hanya itu, bantuan obat-obatan dan vitamin juga akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah insentif, seperti insentif pajak juga akan tetap diterapkan.

“Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” imbuh Jokowi.

Sebelumnya diberitakan setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah mencabut PPKM.

Setelah itu, Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat.

“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” imbuhnya.

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.

Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 dan kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.

Tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

“Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here