Bogordaily.net – Puluhan penumpang bus angkutan umum dan pariwisata yang melintas di jalur Puncak dan Sukabumi, terpaksa diturunkan paksa oleh aparat gabungan Polres Bogor bersama aparat Kementerian Perhubungan RI, pada Sabtu 24 Desember 2022.
Penurunan paksa ini disebabkan karena bus yang mereka tumpangi dianggap tidak laik jalan. Saat dilakukan rampcheck di rest area Ciawi siang tadi, sejumlah bus angkutan umum dan angkutan pariwisata terjaring tidak layak operasi sehingga penumpang harus pindah ke bus pengganti.
Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, menyatakan, dari puluhan bus yang dihentikan petugas secara acak, terdapat dua bus angkutan umum dan satu bus pariwisata yang kedapatan tidak layak operasi karena berbagai alasan.
“Dua bus angkutan umum masing masing jurusan Kampung Rambutan – Sukabumi dan jurusan Jakarta – Cianjur, terjaring petugas karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah. Selain itu kondisi kendaraan juga tidak normal karena ban gundul serta rem tangan tidak berfungsi,” kata AKBP. Iman Imanuddin, dalam keteranganya, Sabtu 24 Desember 2022.
Kemudian kata Iman, operasi lilin akan terus dilaksanakan hingga nantinya malam tahun baru, dan Polres Bogor menghimbau kepada masyarakat agar mengecek kendaraanya terlebih dahulu sebelum berpergian.
“Razia ini atau operasi lilin akan berlangsung hingga malam pergantian tahun nanti. Petugas berharap bagi masyarakat yang akan mudik atau berlibur, untuk mengecek kendaraanya terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Lalulintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, meminta warga yang akan berwisata tak segan segan memeriksa kondisi kendaraan yang akan disewa untuk perjalanan.
Warga bisa meminta pihak otobus untuk menunjukan surat KIR dan kelengkapan kendaraan sehingga angkutan yang digunakan benar benar aman.
“Tidak usah ragu untuk menanyakan kepada pengelola bus, surat KIR nya mana, KP nya mana. Untuk memastikan aman. Apabila PO bus berkeberatan, maka sudah tinggalkan saja,” ujar Cucu.
(Wawan/Albin Pandita)