Bogordaily.net– Undang-undang (UU) anti LGBT sudah disahkan Presiden Rusia Vladimir Putin. Dalam aturan baru ini pelanggar bisa dikenakan denda Rp 103 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Dilansir Suara.com dari laman Reuters, Putin secara meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin, 5 Desember 2022 waktu setempat lalu. Pengesahan dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, Rusia melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan.
Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta.
Nah, bagi organisasi atau lembaga yang melanggar bakal dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.
Sementara itu aturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluaskan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi.
Pemerintah Rusia dalam sejarahnya memang membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya. Sejak 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan dan pada tahun 1999 digolongkan sebagai penyakit mental.
Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV