Bogordaily.net– Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Khofifah mengatakan usai penggeledahan tak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya. Tak hanya kantor Gubernur Jawa Timur, KPK juga menggeledah kantor wakilnya Emil Dardak.
“Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Kamis, 22 Desember 2022 sebagaimana dilansir detikJatim.
Menurut Khofifah, tak ada barang yang dibawa dari ruang kerja Emil Dardak. Namun, dari ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, penyidik KPK disebut membawa sebuah flashdisk.
“Di ruang Wagub (Emil) tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa jadi posisinya itu,” sambungnya.
Khofifah mengatakan Pemerintah Provinsi Jatim akan kooperatif bila dibutuhkan oleh KPK. Pihaknya juga siap mendukung pemberantasan korupsi di jajarannya.
“Saya, Pak Wagub, Pak Sekda, saya menyampaikan jajaran Pemprov Jatim menghormati proses yang berjalan dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap mendukung data jika dibutuhkan KPK,” jelas Khofifah.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. KPK menggeledah sejumlah ruangan selama tujuh jam pada Rabu, 22 Desember 2022.
Penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Sekda Jatim Adhy Karyono pukul 19.30 WIB. Keluar dari uang kerja Sekda, para penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar berwarna hitam dan satu koper kecil.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dugaan suap pengurus alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Tiga tersangka lainnya yakni RS yang merupakan staf ahli Sahat, AH mantan Kepala Desa Jelgung, dan IW alias Eeng Koordinator Lapangan Pokmas.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV