Bogordaily.net –Â Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap tiga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam kepada warga di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu, 28 Desember 2022.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tiga pelaku tersebut mengancam warga saat malam hari pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Merdeka, Gang Muha. Mereka membawa senjata tajam cerulit pedang dan lainnya.
“Pelaku berinisial MR, RAH, ZF, ketiga pelaku tersebut melakukan intimidasi serta pengancaman menggunakan sajam kepada warga di wilayah Menteng,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila kepada wartawan saat jumpa pers di Gang Muha, Rabu, 28 Desember 2022.
Ia menambahkan, para pelaku yang masi berusia 18 sampai 20 tahun tersebut melakukan aksi pengancaman terhadap warga atas dasar atau motif untuk eksistensi dan mencari jati diri. Mereka bahkan tak segan mengacungkan sajamnya kepada warga atau yang dianggap musuhnya.
Para pelaku, kata AKP Rizka, diamankan di daerah luar Bogor secara terpisah yakni di Cibubur, Ciomas dan wilayah Jalan Kapten Muslihat atau sekitaran area Polresta Bogor Kota.
Mereka yang masih berusia remaja tersebut ingin mencari ketenaran dan menemukan jati diri dengan cara mengancam serta mengintimidasi warga.
Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota, yaitu cerulit, pedang, dan foto rekaman CCTV ketika para pelaku memasuki Gang Muha, untuk mengancam warga dan melalukan intimidasi.
“Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal UUD Darurat Juncto 335 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup AKP Rizka Fadhila.*
(Muhammad Irfan Ramadan)