Bogordaily.net – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Kedung Halang, Serma Supeni Agus menghadiri kegiatan rapat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin, 12 Desember 2022.
Rapat tersebut digelar lantaran para PKL sudah mendapat surat peringatan sebanyak dua kali, namun belum juga direspon dengan cara membongkar lapak bangunannya sendiri. Hal itu membuat ruang publik atau trotoar menjadi tidak berfungsi semestinya.
“Sebanyak 100 PKL sudah diberi surat edaran atau peringatan. Hasil rapat ini nantinya akan membongkar bangunan yang berada di atas trotoar. Hal ini tentunya untuk mengembalikan ruang publik,” kata Serma Supeni Agus, Senin, 12 Desember 2022.
Ia menambahkan, langkah kedua yang akan dilakukan oleh pihak Muspika Bogor Utara, yaitu membongkar bangunan permanen yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Lalu, akan diberikan surat edaran lanjutan untuk giat pembongkarannya segera dirapatkan kembali.
Tujuan dari ditertibkannya para PKL tersebut, karena menggunakan fasilitas umum atau trotoar yang dtijukan untuk para pejalan kaki. Hal itu tentunya melanggar dan mempersempit ruang gerak masyarakat, dalam menjalankan aktivitasnya saat melewati trotoar tersebut.
“Semoga penertiban ini bisa dimengerti oleh para PKL, hal ini karena trotoar berfungsi sebagai ruang publik untuk pejalan kaki,” tutup Serma Supeni Agus. (Muhammad Irfan Ramadan)
Sumber: Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV