Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama SM (34), pengedar narkotika jenis sabu pada 17 Desember 2022. Sekitar pukul 21.00 WIB di Lebaksari, RT.01/RW.09, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Pelaku menyimpan barang bukti di alat penanak nasi.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediaman SM, ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar narkotika jenis sabu, dan empat bungkus klip ukuran kecil dengan berat keseluruhan 64,66 (enam puluh empat koma enam enam) gram brutto.
“Hasil penggeledahan oleh anggota, barang bukti yang didapatkan, pelaku menyimpannya di alat penanak nasi (rice cooker),” kata Kompol Agus Susanto pada Senin 19 Desember 2022.
Dari hasil barang bukti yang ditemukan ini, pelaku mengaku mendapatkannya dari temannya berinisial A. Rencananya narkotika jenis sabu saudara A yang telah dititipkan kepada SM akan dijual dan ditempelkan kembali sesuai dengan perintah saudara A.
“Dari hasil menjual barang narkotika jenis sabu, saudara SM telah menerima upah uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari saudara A,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV