Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap jual beli jabatan dengan total hingga Rp 5,3 miliar. KPK juga telah menahan Abdul Latif Amin Imron setelah diperiksa di Polda Jawa Timur. Berikut sosok Abdul Latif.
Abdul Latif Amin Imron lahir pada 5 Mei 1982 di Jakarta yang berarti kini berusia 40 tahun. Ia merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur sejak 2018.
Dilansir JatimSuara.com, di kalangan masyarakat Bangkalan Madura ia dipanggi Ra Latif. Sebutan “Ra” merupakan panggilan non-formal untu “Lora”. Orang yang dipanggil Ra ini biasanya keturunan ulama yang sangat dihormati di kalangan masyarakat Madura.
Ra biasanya disematkan untuk keturunan ulama terkenal bagi masyarakat setempat. Ini mirip dengan status panggilan “Gus” untuk anak-anak kiai di Jawa.
Abdul Latif Imron juga dikenal sebagai adik dari Almarhum Fuad Amin Imron, politisi terkenal asal Pulau Garam.
Fuad Amin sebelumnya merupakan narapidana kasus suap dan pencucian uang. Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang.
Fuad Amin juga dipanggi Ra Fuad. Ia masih keturunan dari ulama kharismatik asal Bangkalan, Syaokhona Kholil Bangkalan. Â Abdul Latif Imron ini juga masih kerabat atau masih keturunan dari ulama, guru dari pendiri NU Kiai Hasyim Asyari tersebut.
Masa sekolah dasar Abdul Latif hingga sekolah menengah pertama dihabiskan di kawasan Jakarta Utara.
Sebelum menjabat sebagai bupati, karir politiknya juga panjang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada 2014-2018, Pembina PC GP Ansor Bangkalan (2016-sekarang), Pembina Badan Silaturrahmi Santri dan Tokoh Muda Madura (2010-2015).
Kemudian Pembina Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (2016-sekarang), Pembina Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (2016-sekarang) serta Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan (2016-2021).
Sementara itu Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan itu diduga menerima uang Rp5,3 miliar.
Dilansir Suara.com, kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Abdul Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, Abdul Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Selain suap jual beli jabatan, ia diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV