Bogordaily.net – Warga Kabupaten Bogor tengah mengurus KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pada Selasa 13 Desember 2022. Namun sayang, stok blangko e-KTP di Disdukcapil masih kosong.
Peristiwa blangko kosong yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Bogor ini lantas membuat sejumlah masyarakat harus mengelus dada dan hanya bisa sabar.
Salah satunya yakni Salkah (50), wanita asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu nampak kecewa karena tak dapat mengurus e-KTP miliknya.
“Tadi sempet mau ngambil KTP cuman belum jadi, dikasih surat sementara, infonya blangkonya kosong,” kata, Salkah kepada Bogordaily.net, Selasa 13 Desember 2022.
Kemudian kata dia, di Kecamatan pun stok blangko E-Ktp belum ada dan sudah lebih dari tiga bulan lalu.
“Tadi juga udah ke Kecamatan cuman katanya emang belum ada dari dukcapilnya udah tiga bulan,” jelasnya.
Semengara itu, menurut salah satu pegawai Disdukcapil Kabupaten Bogor, Angga mengungkapkan untuk sementara saat ini stok blangko kosong dan warga diberikan surat keterangan.
“Bilamana masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat keterangan (Suket),” ujarnya, kepada Bogordaily.net
Kemudian kata dia, Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membutuhkan administrasi kependudukan dalam hal e-KTP.
Selain itu kata Angga ada dua langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Bogor ini.
“Yakni menerbitkan KTP digital di smartphone melalui aplikasi Siloka dan jika tak memiliki smartphone, maka Disdukcapil Kabupaten Bogor akan memberikan surat keterangan (Suket) yang berlaku hingga 5 Januari 2023 nanti,” jelasnya. (Albin Pandita)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV