Bogordaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk kopi serbuk sachet dari Starbucks yang diimpor dari Turki karena tidak memiliki izin edar.
“Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, dikutip dari MSN, Selasa 27 Desember 2022.
Ia menjelaskan terkait penarikan produk tersebut. Sebab, izin edar dari BPOM sangat penting untuk semua produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali,” ujarnya.
“Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tambahnya.
Diketahui, terdapat beberapa varian kopi yang ditarik BPOM RI diantaranya Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.
BPOM juga akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta untuk berkomunikasi dengan Starbucks Turki soal temuan produk tersebut.
Penny lalu mengimbau masyarakat untuk terus memeriksa secara teliti soal informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran terutama pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti saat ini.
Pasalnya momen libur akhir tahun ini biasanya banyak importir yang memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa.
“Banyak sekali produk impor kedaluwarsa yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia,” kata Penny. “Mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor, ya.”
Lebih jauh Penny membeberkan produk impor tanda izin edar (TIE) paling banyak berasal dari Malaysia dan Cina. Setelah itu ada Singapura, Korea Selatan, Eropa, serta Amerika.
Sejak 1 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hasilnya, 66.113 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nlai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyebutkan dari 60 ribuan produk itu, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sekitar 36.978 pieces. Berikutnya adalah sebanyak 23.752 pieces pangan tanpa izin edar (TIE), serta 5.383 pieces pangan rusak.
Lebih rincinya, Rita menjelaskan, produk pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.
Sejumlah produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sedangkan untuk pangan rusak terbanyak ditemukan BPOM ada di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya.
Beberapa jenis pangan rusak yang ditemukan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan dan minuman mengandung susu.***