Friday, 29 March 2024
HomePolitikTidak Ikut Kocok Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, PKS Tetap Pakai Angka...

Tidak Ikut Kocok Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, PKS Tetap Pakai Angka 8

Bogordaily.net – Partai keadilan Sejahtera () memutuskan untuk tidak mengikuti kegiatan pengundian yang dilaksanakan pada hari ini. Nomor urut itu sama dengan Pemilu 2019.

lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yaitu untuk tetap nomor urut 8,” ungkap Sekjen Aboebakar Alhabsy dalam keterangannya seperti dilansir dari Suara.com.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang terbit 13 Desember 2022, partai peserta Pemilu 2019 diberi keleluasaan memilih nomor lama atau mengikuti undian untuk menentukan nomor baru.

Menurut Aboe, sebenarnya tidak masalah menggunakan nomor urut berapapun. Sebab bagi mereka semua nomor baik.

“Tetapi jika memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Abie menyampaikan pada Pemilu 2024, menggunakan lambang baru. Lambang tersebut merupakan pembaruan dari lambang pada Pemilu 2019.

“Lambang baru yang lebih fresh dan diharapkan akan lebih mudah untuk dikenal dan diterima di masyarakat,” ujar Aboe.

Diketahui, KPU bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu, 14 Desember 2022.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

“Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan,” kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 Desember 2022 kemarin.

Selain itu KPU juga bakal mengumumkan dan mengundi nomor urut parpol untuk kontestasi elektoral mendatang.

Tahapan itu sudah ditentukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here