Bogordaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sita produk kopi bungkusan atau sachet Starbucks. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
“Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki. Kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dikutip dari Okezone, Senin, 26 Desember 2022.
Produk kopi bungkusan keluaran merek ternama Starbucks yang disita tersebut, adalah varian Caramel Latte. Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM. Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan,” tegas Penny.
“Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tambahnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak membeli produk tanpa memiliki izin edar dari BPOM. Hal itu dikhawatirkan tidak adanya kepastian mutu dan kualitas produk.
“Orang Indonesia itu suka beli produk import, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM salah satunya produk harus ada izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak,” tandasnya singkat.
Terkait temuan ini, sebagai tindak lanjut BPOM menyebutkan pihaknya memastikan akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban. Selain itu, meminta pihak Starbucks Indonesia berkomunikasi dengan Starbucks Turki atas temuan tersebut.
“Setelah ini kita akan menghubungi Starbucks, menginformasikan perusahan importirnya. Distributornya kan Starbucks, nanti dia bisa hubungi ke mitranya di Turki,” terang Penny.(*)