Bogordaily.net– Tiga pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap perempuan di Kota Shiraz mendapat hukuman gantung oleh Pengadilan Iran. Pelaku dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan aksi kejahatan beberapa waktu lalu.
Dilansir CNN Indonesia, situs resmi pengadilan Iran, Mizan Online, mengabarkan pelaku penyerangan dan pemerkosaan yang diidentifikasi dan ditangkap Oktober lalu mendapat hukuman tersebut.
“Digantung pagi ini,” demikian laporan Mizan yang dikutip AFP.
Menurut jaksa, ketiga orang itu merampok, menyerang, dan memperkosa sejumlah perempuan pada 2021.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka pada Juli.
Sementara itu, eksekusi ini bukan kali pertama terjadi di Iran. Pekan lalu, pihak berwenang Teheran menggantung Majidreza Rahnavard.
Ia dituding menikam dua anggota pasukan keamanan pada 17 November di Masyhad. Tindakan dia juga disebut melukai empat orang lain, sebagaimana dikutip The Guardian.
Kemudian 8 Desember lalu Iran juga menggantung satu pedemo terkait protes kematian Mahsa Amini, Mohsen Shekari yang didakwa dengan tuduhan berperang melawan Tuhan.
Sebelum vonis mati, Shekari dituding memblokir jalan dan melukai seorang anggota milisi Basij, sayap militer Iran, pada 25 September.
Pengadilan Iran menyatakan 11 orang dijatuhi hukuman mati terkait protes Amini yang tewas beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Iran bergejolak saat warga turun ke jalan menuntut keadilan atas kematian Mahsa Amini. Dalam aksinya itu, massa menuntut kebebasan berekspresi, dan kebebasan bagi perempuan.
Terkait eksekusi mati, negara di Timur Tengah itu menjadi negara di urutan kedua setelah China. Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International mencatat sebanyak 314 orang dieksekusi sepanjang 2021. Di sisi lain, Iran Human Right (IHR), sebanyak 504 orang dieksekusi dan jumlah ini diprediksi bertambah.***