Bogordaily.net –Â Rokok batangan dilarang dijual. Secara resmi Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara batangan tersebut. Larangan itu diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.
Di dalam kepres itu diatur mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kemudian, diatur juga ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Dalam Keppres tersebut di bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulisnya, dikutip Senin (26/12/2022).
Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu seperti diberitakan cncbindonesiacom.***