Bogordaily.net – Usai bebas dari Rutan Kelas IIB, Serang, Banten pada 29 Desember 2022, Nikita Mirzani bakal laporkan balik Dito Mahendra.
Majelis Hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas dari hukuman atas kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Pembebasan Nikita Mirzani lantaran saksi penggugat Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan, begitu juga sekarang. Dito Mahendra dan JPU Kejari Serang dianggap tidak serius dalam perkara ini.
Usai putusan dibacakan, Nikita Mirzani langsung sujud syukur di ruang sidang sambil menangis terharu. Nikita mengaku tak sabar bertemu dengan ketiga anaknya, yang belum pernah ia temui selama mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sejak 25 Oktober 2022.
Pasca dinyatakan bebas akankah Nikita Mirzani akan melaporkan balik Dito Mahendra?
“Itu kan ikhlas dari mulut aja belum ikhlas dari hati. Ya itu tunggu dulu lah, ini kan baru keluar dan ini penghujung akhir tahun juga,” kata Nikita,dikutip dari Viva, Sabtu, 31 Desember 2022.
Meski begitu, kuasa Hukum Nikita Mirzani mengaku akan ada tindak lanjut dirinya di tahun 2023.
“Kami akan laporkan semua yang terlibat, akan kami bongkar,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Tak hanya Dito Mahendra, Nikita Mirzani juga akan menyeret beberapa oknum Kejaksaan Negeri Serang ke jalur hukum.
“Biang dari permasalahan ini adalah kejaksaan, yang tidak menggunakan kaca mata membaca berkas perkara,” kata Fahmi Bachmid.
“Mungkin habis tahun baru. Saya buka satu-satu nanti pas diproses,” tutur Fahmi Bachmid.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV