Monday, 29 April 2024
HomeViralViral Diduga Ditolak Pemilik Kampung, Jenazah Wanita di Dikubur di dalam Rumah

Viral Diduga Ditolak Pemilik Kampung, Jenazah Wanita di Dikubur di dalam Rumah

Bogordaily.net – Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan prosesi pemakaman di dalam . Video yang beredar di media sosial TikTok tersebut memberikan narasi bahwa jenazah dikubur di dalam karena ditolak oleh pemilik kampung.

Dikutip dari Tribun Jateng, diketahui video itu direkam di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kasus jenazah dikubur di dalam ini pun akhirnya menjadi dan sampai ke telinga Kepala Desa.

Menganggapi hal tersebut Kepala Desa Sionggang Tengah kemudian angkat bicara.

Dalam unggahannya di media sosial TikTok, pemilik akun @acmountpardede menyebut bahwa tulang belulang suami dari wanita yang meninggal itu juga terpaksa dipindahkan ke lokasi lain karena masalah tersebut.

Adapun caption dalam video yang diunggah akun TikTok itu berbunyi :

… Jenazah ibu ini dilarang dimakamkan di samping makam suaminya oleh oknum yg katanya sebagai salah satu pemilik kampung. Alhasil keluarga sepakat ibu ini dimakamkan dirumah nya. Tulang belulang suaminya suaminya pun digali dan dimakamkan kembali bersama sama dirumah semasa hidupnya. Rest In Peace… Lokasi Desa Sionggang Tengah Kec. Lumban Julu, Kab Toba, Sumut”

Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung mengatakan dia tidak berada di tempat saat pemakaman warganya itu.

Menurutnya, dari informasi yang dia terima, bahwa saat pemakaman tidak ada ribut-ribut.

“Informasi dari kawan enggak ada yang ribut.”

“Saya tanya juga orang kantor yang saat itu di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang ribut,” kata Petani Manurung, Selasa, 13 Desember 2022.

Namun, Petani Manurung tidak menjelaskan identitas warga yang meninggal dunia itu. Dia cuma mengatakan bahwa saat pemakaman memang tidak ada keributan sama sekali.

Disinggung mengenai proses pemakaman jenazah di dalam , Petani Manurung menyebut bahwa itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya. Jika meninggal nanti, maka wanita itu minta dimakamkan di yang selama ini dijadikan termpat berkumpul keluarga.

“Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di ,”

“Karena itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan,” ungkap Petani.

Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.

Menurut Petani, pihak yang dituduh tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.

“Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu.”

“Pihak keluarga sudah saya hubungi berkali-kali, belum ada yang angkat telpon saya,”

“Yang langsung saya telpon adalah pamannya itu, yang disebut-sebut melarang itu.”

“Ternyata itu tidak benar,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here