Bogordaily.net – Viralnya seorang wartawan media televisi nasional, bernama Umbaran, yang dilantik menjadi Kapolsek Blora, Jawa Tengah, secara tiba-tiba, menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Pasalnya anggota Polri berpangkat Iptu ini baru diketahui sebagai personel bhayangkara setelah hampir 14 tahun bekerja menjadi jurnalis kontributor salah satu media televisi, tanpa ada satu orangpun yang mengetahui profesi aslinya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Umbaran Wibisono menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan berpegang pada aturan kaidah kode etik jurnalistik dan tidak menggunakan informasi intelijen untuk memberangus Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, menurutnya, selama Umbaran tidak menggunakan untuk kepentingan – kepentingan yang menyimpang dan menyalahgunakan, misalnya memeras dan tidak membuka sumber untuk dikriminalisasi sesuatu yang off the record, itu tidak masalah.
“jadi apa yang dilanggar? Apakah ada yang disalahgunakan? Kecuali kalau ada yang bisa dibuktikan misalnya Umbaran menyalahgunakan jabatannya sebagai jurnalis dengan membocorkan sumber dan kriminalisasi, itu baru bisa diprotes sebagai tindakan kotor,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, Jumat 16 Desember 2022.
Pria yang akrab disapa STS ini menambahkan, apa yang dilakukan Umbaran Wibisono dan pimpinannya pada bagian Intel Polri sebagai sebuah kerja yang berhasil sesuai tupoksi nya tanpa diketahui oleh siapapun saat menyamar sebagai wartawan. Jadi wajar saja, jika Umbaran dapat promosi jabatan.
“Jadi itu keberhasilan dia sebagai Intel Polri. Itu sesuai tupoksinya, tidak dapat terdeteksi oleh siapapun saat dia jadi kontributor TVRI padahal dia anggota Polri. Nah ini penugasan yang berhasil dan patut diapresiasi,” ujar STS.
Berkaca dari kasus ini, sambung STS, justeru IPW mendorong agar Polri juga menurunkan tim Intel untuk under cover di dalam kelompok – kelompok radikal yang mengarah pada tindakan terorisme atau under cover 0ada jaringan – jaringan narkoba agar bisa membongkar nya.
“Bahkan termasuk under cover di dalam praktek tambang – tambang ilegal. Misal nya, seperti kasus Ismail Bolong. Bukan malah menjadi salah satu pelaku yang mengumpulkan dan menyetorkan uang semacam perlindungan,” tutup Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
(Muhammad Irfan Ramadan)