Bogordaily.net – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, angkat suara terkait sejumlah Angkutan Kota (Angkot) yang mangkal atau ngetem di depan Mapolresta Bogor Kota, seperti halnya yang terjadi pada Senin 23 Januari 2023.
“Ngetem selama ada rambu-rambunya kalau dilarang tentunya tidak boleh. Kalau tidak ada rambu ya berarti tidak ada larangan (ngetem),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Menurutnya, jika terpasang rambu untuk dilarang mengetem, maka petugas Polresta Bogor Kota wajib untuk memberikan himbauan, atau edukasi. Tidak langsung memberikan sanksi yang berat, karena semua bisa dibicarakan terlebih dahulu sesuai dengan cara-cara yang humanis.
Hal itu tentunya, kata Bismo, harus mempertimbangkan perasaan terlebih dahulu, karena mereka para sopir Angkot, mengetem bukan tanpa alasan. Namun meski demikian, ia bersama jajarannya akan selalu memberikan edukasi dan himbauan yang humanis kepada para sopir Angkot.
“Jadi ga langsung maen tilang, kita ingatkan terlebih dahulu. Kita ingatkan dulu, kaya pak di sini gak boleh (ngetem). Kita kan ada fase-fase humanisnya,” jelas Bismo
Ia menambahkan, himbauan dan sosialisasi terkait hal tersebut akan terus dilakukan. Bahkan ia akan menggandeng Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, untuk menegakan aturan yang berlaku, salah satunya terkait aturan menaikan dan menurunkan penumpang Angkot pada tempatnya.
“Kita himbau (sopir Angkot). Untuk itu Polantas bersama Dishub, Satpol PP, bersinergi menegakan aturan, itulah fungsinya kita bertemu, koordinasi, sehingga bisa selalu mengingatkan,” tutur Bismo. (Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kujungi YouTube BogordailyTV