Monday, 25 November 2024
HomeNasionalApa Arti Pantarlih? Cek di Sini Infonya

Apa Arti Pantarlih? Cek di Sini Infonya

Bogordaily.net – Apa arti Pantarlih? Pertanyaan ini jadi topik pencarian warganet, seiring dengan dibukanya pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

Istilah ini memang sedikit berbeda dengan istilah lainnya dalam Pemilu. Istilah ini tidak akrab, tidak seperti istilah lain seperti, KPU, Bawaslu, PPK atau PPS.

Padahal, Pantarlih adalah salah bagian dari penyelenggaraan Pemilu. Tugasnya pun cukup vital jika salah, bisa berdampak pada suara pemilih di satu wilayah.

Jika Anda penasaran dengan istilah ini dan ingin tahu lebih detail mengenai arti dan tugas serta hak dan kewajiban Pantarlih, berikut ini ulasannya.

Selain itu di artikel ini juga akan dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan, cara daftar, dan honorarium anggota Pantarlih serta apa saja tugasnya.

Apa arti Pantarlih, syarat, tugas dan cara daftar dan gaji.

Arti Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pemutakhiran data pemilu dari daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.

Tugasnya memutakhirkan data dari data pemilih tetap yang sudah ada di KPU.

Pembentukannya dilaksanakan di tingkat PPS dan dibentuk oleh PPS di masing-masing wilayah kerja.

Jumlah anggota Pantarlih per wilayah

KPU melalui kebijakan yang didelegasikan kepada PPS akan merekrut satu petugas di masing-masing desa atau wilayah yang bersangkutan untuk menjadi Pantarlih.

Pembentukan Pantarlih oleh KPU diatur melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Pantarlih akan dibentuk pada 6 Februari dan akan bertugas hingga 15 Maret 2023.

Gaji atau honor anggota Pantarlih

Dihimpun dari berbagai sumber, seorang petugas pantarlih akan menerima honorarium atau gaji setiap bulannya. Setiap bulannya petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan.

Cara daftar

Untuk mendaftarkan diri menjadi petugas Pantarlih sangatlah mudah, berikut tahapannya:

Pertama, kamu cukup menyerahkan seluruh dokumen persyaratan menjadi petugas Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPS di masing-masing wilayah.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa mendaftar Pantarlih. Berikut ini syarat-syarat daftar Pantarlih:

1. Warga negara Indonesia
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah menengah atas atau sederajat sebagaimana pada ayat (1) huruf dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan:

Demikian ulasan dan informasi mengenai apa arti Pantarlih beserta tugas dan haknya serta tata cara pendaftarannya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here