Bogordaily.net – Aturan baru Sri Mulyani dan cara hitung Rp5 juta dikenai pajak penghasilan kini jadi perbincangan publik. Kebijakan baru itu bikin heboh publik.
Dengan kebijakan penghasilan dengan jumlah tertentu akan dikenakan pajak alias dipotong oleh negara.
Pemerintah telah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan aturan baru ini, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perubahan lapisan tarif PPh dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan dengan cara mengurangi PTKP dari gaji tersebut kemudian dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Aturan baru ini juga merupakan kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Tarif PPh 15 persen yang sebelumnya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.
Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen.
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Demikian penjelasan dan ulasan mengenai aturan baru Sri Mulyani dan cara hitung penghasilan Rp5 juta Dikenai Pajak.***