Bogordaily.net– Bazar Pasar Malam di Lapangan Bambu Kincir, Jalan Tegar Beriman, RT 01 RW 06, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sempat mendapat sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin resmi terkait pengoperasiannya. Pemerintah Kecamatan Bojonggede pun telah memberi teguran.
Camat Bojonggede Edy Suwito mengatakan, bazar yang lokasinya tepat di Simpang Bambu Kuning itu memang belum memiliki izin resmi dari pihak Kecamatan Bojonggede.
“Hasil pantauan di lapangan, saudara (pihak bazar) telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang berada di Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Suwito dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023.
Hal tersebut kata dia membuat Pemerintah Kecamatan Bojonggede memberikan teguran pertama kepada pihak bazar karena telah memakai lahan tanpa izin dan meminta agar pihak bazar menghentikan segala aktivitasnya.
“Dengan ini kami sampaikan teguran pertama agar menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelum mendapatkan izin sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Edy mengatakan, apabila pihak bazar tidak mengikuti aturan tersebut, maka Pemerintah Kecamatan Bojonggede akan memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang.
“Apabila tidak menindahkan teguran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bazar Pasar Malam di Lapangan Bambu Kincir, Jalan Tegar Beriman, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi izin resmi terkait pengoperasiannya.
Salah seorang warga Bojonggede, Kabupaten Bogor meyakini bahwa bazar yang buka pada malam hari itu belum memiliki izin.
“Setelah kita cek memang perizinan itu baru sampai desa. Ternyata tidak ada izin dari kecamatan, kepolisian, dan juga kabupaten,” ujar seorang warga Bojonggede yang enggan disebutkan namanya kepada Bogordaily.net.
Menurut dia, baik kecamatan dan kepolisian ternyata belum mengeluarkan izin untuk operasi bazar yang terpasang tenda dengan berjajar rapi tersebut.
Selain itu kata dia, lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerindah Kabupaten Bogor. Ia pun mengaku resah sebab khawatir akan menimbulkan permasalahan nantinya.
“Jadi kalau untuk area itu memang lahan fasum milik pemda. Yang kami khawatirkan takut nanti ada keributan yang tanggung jawab siapa,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap bazar tersebut berhenti beroperasi agar tidak menimbulkan masalah yang nantinya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak mana pun.
“Tanpa adanya izin kami khawatir adanya keributan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Bojong Baru, Zarkasih menyebut bazar tersebut baru memiliki izin khusus dari pihak desa. Ia pun menduga belum ada izin resmi dari pihak kecamatan dan aparat setempat.
“Sudah ada izin ke kami tapi mungkin belum ke pihak kecamatan,” kata Zarkasih saat dikonformasi Bogordaily.net.(Albin Pandita)