Bogordaily.net – Ketahuan belanja tembakau sintetis di Instagram, KR diamankan di rumahnya di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota, pada Selasa 17 Januari 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di rumahnya.
Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis dan ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram,” tegasnya menegaskan soal pengungkapan praktik belanja narkoba di Instagram tersebut. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV