Bogordaily.net – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan ditahan pihak berwenang Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia pada Kamis, 29 Desember 2022 gegara membuat lelucon soal bom.
WNI tersebut membuat bercanda itu kepada petugas bandara pada saat pengecekan barang bawaan.
Dilansir dari laman New Strait Times, wanita WNI yang ditangkap tersebut diketahui berusia 33 tahun dan merupakan seorang pekerja di sebuah pabrik yang berada di kawasan Ipoh, Malaysia.
Menurut jadwal penerbangan, seharusnya dia naik pesawat sekitar pukul 17.30 waktu setempat untuk kembali ke Medan, Indonesia bersama dengan dua orang temannya.
Namun, akhirnya batal terbang karena lelucon bahwa dirinya membawa bom dalam kopernya itu terdengar sampai ke telinga para petugas bandara saat melakukan pengecekan barang bawaan.
Wanita itu berbohong terkait bom kepada staf di Bandara Internasional Penang, Malaysia. Kepala polisi di wilayah itu, Inspektur Kamarul Rizal Jenal mengatakan lelucon itu juga sampai terdengar oleh penumpang lainnya.
“Leluconnya jelas terdengar oleh (anggota) staf yang berjaga di konter check-in serta penumpang lainnya,” ujar Rizal Jenal seperti dilansir dari laman New Strait New, Minggu 1 Januari 2023.
Kamarul menuturkan, lelucon yang dikeluarkan perempuan tersebut didengar oleh petugas di konter check-in serta penumpang lainnya. Atas insiden itu, perempuan tersebut ditahan selama dua hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat leluconnya tersebut, Rizal Jenal mengatakan bahwa wanita yang belakangan ini diketahui bernama Julidar Gayatri Tanjung itu telah ditahan selama dua hari di Malaysia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wanita WNI ini sedang diselidiki berdasarkan aturan nomor 506 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang intimidasi kriminal.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pejabat Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Lusy Surjandari.
Dia menuturkan, selama proses persidangan kasus, Julidar, WNI yang ditahan pihak keamanan Penang akan diberikan pendampingan pengacara oleh KJRI Penang.
“Saat ini yang bersangkutan (sedang) ditahan di lockup sementara di Bayan Baru. Kasusnya akan dilanjutkan,” ucap Lusy dilansir dari urbanjogja.com.*
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV