Bogordaily.net– Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa Penutut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu, 18 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” sambung JPU.
Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Seperti diketahui peristiwa terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terungkap tak ada tembak-menembak melainkan penembakan terhadap Yosua.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya didakwa melawan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***