Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalBunting Duluan, Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Bunting Duluan, Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Bogordaily.net – Ratusan siswa SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa harus menikah di bawah umur karena kondisi hamil di luar nikah.

Pergaulan seks bebas jadi masalah dan penyebab kasus ini mencuat. Awalnya hanya pacaran lama-lama kebablasan hingga akhir bunting atau hamil duluan.

Fakta itu terungkap di Pengadilan Agama, karena banyaknya pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur.

Pada awal Januari, terdapat 7 pemohon untuk dispensasi nikah, dengan rata-rata usia di bawah 19 tahun.

Padahal, menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang pernikahan, usia minimal menikah adalah 19 tahun dan harus mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia di bawah itu.

Jumlah permohonan dispensasi pernikahan di Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, pada tahun 2022 sebanyak 191 pemohon dan pada minggu pertama tahun 2023 sudah ada 7 pemohon.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh pergaulan anak yang tidak di batasi dan minimnya perhatian dari orang tua.

“Pada awal tahun 2023 ini diawali dengan 7 perkara, dan semuanya saya kabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak karena hamil duluan bahkan sudah ada yang melahirkan” ucap Ruhana.

Anak-anak di bawah umur ini terungkap berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di hotel, tempat wisata bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.

Dia menghimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak dan menanamkan pelajaran agama dengan baik dan benar. Ini merupakan contoh yang tidak benar yang dapat merusak generasi Indonesia kedepan.

Kasus ratusan pelajar ponorogo hamil di luar nikah ini pun menjadi perbincangan sorotan publik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here