Bogordaily.net – Rizky Billar dan Lesti Kejora kedapatan menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Januari 2023 malam. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sadrakh Seskoadi
Kedatangan Rizky Billar itu untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya terhadap sejumlah akun media sosial yang dirasa sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Belakangan diketahui bahwa kedatangan bermaksud meminta keterangan lebih lanjut dari Rizky Billar terkait laporan terhadap sejumlah akun media sosial.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi mengatakan bahwa kliennya menerima perlakuan di luar batas dari akun yang diduga haters. Akun-akun itu melakukan ancaman kekerasan kepada Rizky Billar.
“Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena ini memang sudah di luar batas toleransi. Karena hal ini memang dapat terjadi, sehingga mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti. Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan,” kata Sadrakh Seskoadi, di YouTube Cumicumi, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Akibat ancaman kekerasan tersebut, psikis Rizky Billar cukup terganggu. Rizky dan Lesti merasa ancaman–ancaman yang diberikan sangat tidak kondusif sehingga memutuskan untuk membuat laporan.
“Otomatis (psikis terganggu) karena memang dari mas Rizky dan mba Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya sangat tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut, sehingga harus mengambil tindakan secara tegas,” jelasnya.
Pihaknya cukup menyayangkan adanya netizen yang masih tidak bijak dalam menggunakan akun media sosial. Karena itu mereka menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik ancaman yang dilontarkan para hater tersebut.
“Yang perlu kita sama-sama pahami memang terkait dengan netizen ini, kan, kadang kala dalam menyampaikan sesuatu itu lebih cepat jempol daripada pikiran, ya. Jadi, saya enggak tahu juga motifnya apa, nanti penyidik yang akan menyampaikan hasil penyelidikannya seperti apa,” ungkap Sadrakh.
Sebagai informasi, laporan Rizky Billar terhadap sejumlah akun media sosial itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Atas laporan itu, sejumlah akun tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih selama empat tahun.(*)